Hanya untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto memimpin konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), terkait kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.-setpres-radar cirebon

BACA JUGA:Polisi Pastikan Ada Kelalaian

Diskon biaya listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan daya listrik hingga 2200 VA, kemudian Insentif Kendaraan Listrik (EV), yakni PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu.

Ada juga pembebasan bea masuk EV CBU dan insentif PPnBM untuk kendaraan listrik hybrid. Dukungan untuk UMKM dan Industri Padat Karya, yakni perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga 2025.

Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Sri Mulyani optimis kombinasi kebijakan pajak dan stimulus ini dapat memperbaiki kondisi ekonomi dan menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2025. "Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. (mcr4/jpnn/rc)

 

Tag
Share