Yakni, dalam bentuk produk hukum Peraturan Menteri ATR-BPN, dengan materi dan substansi yang sama dengan draf Raperda yang telah mendapat persetujuan substantif Dirjen Tata Ruang.
“Hanya berbeda produk hukumnya saja, kalau disetujui bersama di daerah itu dalam bentuk perda. Kalau diambil alih pusat, mungkin dalam bentuk Permen ATR-BPN. Tetapi fungsinya tetap sama, mengikat ke Kota Cirebon,” kilahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, yang mendasari tidak tercapainya mufakat persetujuan Raperda RTRW ini adalah beberapa poin dalam Raperda RTRW tersebut yang masih diperdebatkan.
Antara lain soal alih fungsi kawasan stadion Bima dari ruang terbuka hijau (RTH) menjadi sarana pelayanan umum (SPU).
Lalu pasal terselubung dalam bab capaian indikator yang memberi peluang berubahnya tempat pemakaman umum (TPU) Jalan Cipto Kelurahan Sunyaragi menjadi Kawasan perdagangan dan jasa.
Kemudian semakin menyusutnya persentase luasan RTH di Kota Cirebon. (azs)