Raperda RTRW Dinego “Orang Pusat”

Ilustrasi-ist-

CIREBON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044 gagal disetujui menjadi Perda.

Hal ini disebabkan oleh penolakan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon.

Meskipun begitu, upaya masih dilakukan untuk melakukan negosiasi dan mediasi agar Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD dapat mencapai kesepakatan mengenai raperda tersebut. 

Bahkan, rencananya mediasi tersebut akan dilakukan langsung oleh pihak pusat.

BACA JUGA:Disibukkan dengan Kegiatan Pengajian dari Pagi hingga Malam Hari

Awalnya, Pemkot Cirebon melaporkan kepada Kementerian ATR-BPN mengenai kegagalan persetujuan Raperda RTRW tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dua pekan yang lalu. 

Dari laporan tersebut, Pemkot Cirebon menerima balasan bahwa tim dari Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR-BPN akan memediasi permasalahan yang masih mengalami kebuntuan ini.

“Pemkot telah mengirim surat kepada pusat mengenai situasi terkini Raperda RTRW. Dari informasi yang kami terima, pihak pusat akan memediasi masalah ini,” ujar Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi kemarin.

Mengenai teknis mediasi tersebut, belum ada kepastian apakah pihak Pemkot dan DPRD yang akan diundang ke Jakarta, ataukah tim dari Kementerian ATR-BPN yang akan datang ke Cirebon.

BACA JUGA:Polemik THR Mitra Ojol, Ini Penjelasan Kemenaker

Mediasi ini kemungkinan akan dilakukan sebelum tanggal 30 Maret, mengingat batas waktu pengesahan atau penetapan Raperda ini adalah dua bulan setelah persetujuan substantif dari Kementerian ATR-BPN terhadap draf Raperda RTRW, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 21 tahun 2021.

Agus mengakui bahwa rencana mediasi ini juga telah dikomunikasikan dengan Ketua DPRD dan Ketua Pansus RTRW. 

Saat ini, hanya tinggal menunggu kesiapan dan waktu dari tim Kementerian ATR-BPN.

Namun yang jelas, lanjutnya, mediasi yang akan dilakukan tidak akan mengubah substansi dari draf raperda tersebut.

Tag
Share