Polemik THR Mitra Ojol, Ini Penjelasan Kemenaker

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, memberikan klarifikasi terkait polemik mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi mitra ojek online dan kurir logistik.

Dalam penjelasannya pada Rabu (20/3), Indah menyampaikan bahwa imbauannya terkait THR untuk mitra ojek dan kurir online bertujuan untuk mendorong manajemen perusahaan aplikator agar lebih memperhatikan kesejahteraan mitra mereka, terutama dalam perayaan momen penting seperti hari raya keagamaan. 

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya, yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Indah dalam keteranganya, Rabu (20/3). 

Menurut Indah, perusahaan aplikator tidak secara langsung berkewajiban memberikan THR kepada mitra ojek karena status hubungan yang ada adalah kemitraan.

BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Ketupat

"Karena kemitraan antara perusahaan aplikator dengan mitra ojek dalam kerangka kemitraan, maka masalah bentuk pemberian, besaran, dan mekanisme pemberian THR sebaiknya dikomunikasikan dan disepakati secara internal di masing-masing perusahaan aplikator," ungkapnya.

Indah juga menyoroti insentif dan program-program lain yang telah diberikan oleh beberapa aplikator kepada mitra mereka selama bulan Ramadan. Sebelumnya, Indah telah menyatakan bahwa status kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra ojek termasuk dalam kelompok pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga masih termasuk dalam cakupan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya yang diterbitkan pada Senin (18/3).

Meskipun demikian, mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, pernyataan Indah tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku, khususnya terkait masuknya mitra pengemudi ojek dalam cakupan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya. "Pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol termasuk dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif. (jpnn) 

Tag
Share