Penolakan Raperda RTRW oleh DPRD Mencurigakan
Ilustrasi-ist-RADAR CIREBON
CIREBON - Penolakan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hendak dijadikan perda dalam rapat paripurna DPRD memunculkan kecurigaan di kalangan publik.
Banyak yang menduga ada motif tertentu di balik penolakan tersebut oleh seluruh fraksi di DPRD terhadap RTRW tersebut.
Akademisi Dr Cecep Suhardiman SH MH mencium ketidakberesan pada penolakan oleh para wakil wakyat itu.
“Penolakan ini justru memicu tanda tanya besar,” tegas Cecep, Senin (18/3).
Menurut mantan anggota Komisi A DPRD periode 2009-2014, raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Asistensi.
Kemudian dengan mekanisme yang ada sampai pada pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.
“Tetapi anehnya di rapat paripurna semua fraksi menolak Raperda ini. Jika memang belum mencapai kesepakatan, seharusnya dibahas secara lebih mendalam,” tandasnya.
Menurut Cecep, penolakan oleh DPRD ini apakah hanya berkaitan dengan upaya negosiasi atau murni terkait substansi?
“Ini yang harus dijelaskan. Dan, raperda tersebut juga harus dibagikan kepada publik agar mereka memahami di mana perbedaan antara pemerintah kota (pemkot) dan dewan,” ungkapnya.
Pemkot, tambah Cecep, juga seharusnya melakukan uji publik yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat memahami dengan lebih baik. (abd)