Tidak Ada Aturan Pembuatan Perda dengan Mediasi, Itu Kata Akademisi Untag Jakarta
Ilustrasi- Raperda RTRW--
CIREBON- Tidak ada aturannya pembuatan perda dengan mediasi, sehingga ini akan melahirkan peraturan yang cacat dan batal demi hukum.
Hal tersebut ditegaskan akademisi Untag Jakarta, Dr Cecep Suhardiman menilai statemen ketua DPRD yang menyatakan siap dimediasi.
Kata dia ucapan ketua DPRD tersebut tidak tepat.
BACA JUGA:Beri Kenyamanan Saat Mudik Lebaran, Polresta Cirebon Siapkan Area Bermain Anak-anak
Karena, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda tidak dikenal adanya mekanisme mediasi.
Apalagi kalau Perda RTRW ditarik ke Kemendagri, dan diatur dalam Peraturan Menteri, maka semakin menunjukan ketidakberesan dalam pengelolaan Tata Ruang di Kota Cirebon yang seharusnya menjadi otonomi daerah.
“Kalau sampai ditarik oleh Kementerian menjadi Peraturan Menteri, menunjukan ketidakberesan dalam pengelolaan Tata Ruang di Kota Cirebon yang seharusnya menjadi otonomi daerah,” tandasnya.
Menurut Cecep, mediasi merupakan salah satu model alternatif penyelesaian sengketa (APS), tidak menjadi model dalam pengambilan keputusan untuk pengesahan perda.
Justru yang menjadi pertanyaan bagi publik, kata Cecep, harusnya kalau belum terjadi titik temu atau kesepakatan dalam pembahasan terkait substansinya antara Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot, kenapa harus dibawa ke rapat paripurna.
“Sebetulnya di titik ini ada ruang konsultasi ke Pemprov Jabar dan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian PUPR yang bisa dilakukan berkali-kali kalau memang diperlukan, termasuk pemaparan secara komprehensif,” jelasnnya.
BACA JUGA:Kata Bupati Imron: Napak Tilas Bisa Mendapat Keberkahan dalam Jalankan Roda Pemerintahan
Saat ini, kata Cecep, Raperda RTRW yang merupakan perintah dan amanat UU tentang RTRW sudah ditolak DPRD.
Jika tidak ada keinginan dari pansus dan tim asistensi untuk membuka pembahasan atau konsultasi, maka akan menjadi masalah besar dalam pembangunan di kota Cirebon.