Tidak Ada Aturan Pembuatan Perda dengan Mediasi, Itu Kata Akademisi Untag Jakarta
Editor: Raswidi Hendra Suwarsa
|
Sabtu , 30 Mar 2024 - 11:00
Ilustrasi- Raperda RTRW--
BACA JUGA:Hambat Aktifitas Warga, Jembatan Cempaka-Karangsari, Tahun Ini Diperbaiki
Karena, tidak adanya payung hukum Perda RTRW dan Perda tentang Zonasi.
Seperti diketahui, ketua DPRD menyatakan siap dimediasi “orang pusat” dalam kaitan Raperda RTRW yang ditolak dalam Rapat Paripurna beberapa waktu.