Tidak Ada Aturan Pembuatan Perda dengan Mediasi, Itu Kata Akademisi Untag Jakarta

Ilustrasi- Raperda RTRW--

BACA JUGA:Hambat Aktifitas Warga, Jembatan Cempaka-Karangsari, Tahun Ini Diperbaiki

Karena, tidak adanya payung hukum Perda RTRW dan Perda tentang Zonasi.

Seperti diketahui, ketua DPRD  menyatakan siap dimediasi “orang pusat” dalam kaitan Raperda RTRW yang ditolak dalam Rapat Paripurna beberapa waktu.

 

 

 

Tag
Share