Gagal, Agus Siapkan Jurus Baru
SEMUA MENOLAK: Forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar pada Kamis 7 Maret 2024, seluruh fraksi menyatakan penolakan terhadap pengesahan raperda ini.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
CIREBON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044 gagal disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar pada Kamis 7 Maret 2024, seluruh fraksi menyatakan penolakan terhadap pengesahan raperda ini.
Pada awalnya, rapat paripurna tersebut berjalan seperti biasanya.
Dimulai dengan laporan Pansus Raperda RTRW yang selama dua tahun terakhir bertugas menggodok raperda.
BACA JUGA:Model Mitsubishi Triton dan Xforce Raih iF Design Award 2024
Di ujung pemaparan laporan hasil kerja pansus, Ketua Pansus H Dani Mardani SH MH menyimpulkan bahwa setelah menyampaikan laporan pansus kepada pimpinan DPRD dan rapat pimpinan fraksi, tidak ada persetujuan untuk penetapan raperda tersebut.
“Dari hasil rapat pimpinan fraksi, kami menyatakan tidak menyetujui raperda ini (RTRW, red) untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Dani.
Kemudian, sebelum mengambil keputusan, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, melemparkan pertanyaan kepada forum rapat paripurna yang hadir, apakah mereka setuju dengan penetapan raperda tersebut.
Semua anggota forum yang hadir menjawab tidak setuju.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan Dengan Pangan Murah
Bahkan, saat pertanyaan tersebut dilontarkan untuk kedua kalinya kepada forum rapat, jawabannya tetap bulat dan sama yakni tidak setuju.
Hingga akhirnya, jawaban forum tersebut diputuskan dengan mengetok palu sidang sebanyak tiga kali.
Menanggapi keputusan tersebut, Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon, Drs H Agus Mulyad MSi mengaku sangat menghargai sikap dan keputusan anggota DPRD yang tidak menyetujui pengesahan Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 ini.