Gagal, Agus Siapkan Jurus Baru
SEMUA MENOLAK: Forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar pada Kamis 7 Maret 2024, seluruh fraksi menyatakan penolakan terhadap pengesahan raperda ini.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
Bahkan, sambung Agus, jika sampai batas dua bulan setelah turunnya persetujuan substantif Dirjen Tata Ruang diterbitkan, secara regulasi PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang, pengesahan atau penetapan RTRW Kota Cirebon akan diambil alih oleh pusat.
BACA JUGA:LSM BAN Majalengka Gelar Workshop Penanggulangan Korupsi
Yakni, dalam bentuk produk hukum Peraturan Menteri ATR-BPN, dengan materi dan substansi yang sama dengan draf Raperda yang telah mendapat persetujuan substantif Dirjen Tata Ruang.
“Hanya berbeda produk hukumnya saja, kalau disetujui bersama di daerah itu dalam bentuk perda. Kalau diambil alih pusat, mungkin dalam bentuk Permen ATR-BPN. Tetapi fungsinya tetap sama, mengikat ke Kota Cirebon,” kilahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, yang mendasari tidak tercapainya mufakat persetujuan Raperda RTRW ini adalah beberapa poin dalam Raperda RTRW tersebut yang masih diperdebatkan.
Antara lain soal alih fungsi kawasan stadion Bima dari ruang terbuka hijau (RTH) menjadi sarana pelayanan umum (SPU).
Lalu pasal terselubung dalam bab capaian indikator yang memberi peluang berubahnya tempat pemakaman umum (TPU) Jalan Cipto Kelurahan Sunyaragi menjadi Kawasan perdagangan dan jasa.
Kemudian semakin menyusutnya persentase luasan RTH di Kota Cirebon. (azs)