Gagal, Agus Siapkan Jurus Baru

SEMUA MENOLAK: Forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar pada Kamis 7 Maret 2024, seluruh fraksi menyatakan penolakan terhadap pengesahan raperda ini.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

Menurutnya, secara regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Raperda RTRW ini harus ditetapkan paling lambat dua bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR-BPN.

BACA JUGA:Ketua MK Pastikan Pihaknya Tidak Cawe-cawe Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024

Dalam hal ini, persetujuan substansi Kementerian ATR-BPN terhadap Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2024.

Sehingga, ada waktu sampai 30 Maret untuk membuka kembali ruang diskusi atau lobi-lobi  dengan DPRD agar menyamakan kembali persepsi terhadap Raperda RTRW ini.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap sikap yang diambil DPRD saat ini, kami menawarkan untuk membuka kembali ruang diskusi. Karena kita masih punya waktu sampai 30 Maret untuk penerapan Raperda RTRW ini,” sebutnya.

Meski demikian, Agus Mulyadi menegaskan bahwa ruang diskusi tersebut tidak mengarah kepada perubahan materi dan substansi yang terkandung dalam Raperda RTRW ini.

BACA JUGA:Bantu Penderita Tumor hingga Selesai Operasi

“Hanya upaya untuk menyamakan persepsi dan cara pandang,” ujarnya.

Sebab menurutnya, Raperda RTRW ini tidak disusun dan disodorkan secara instan, sudah melalui proses panjang dalam penyusunannya, sejak 14 Februari 2022.

Dimulai dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), beberapa kali forum konsultasi publik, penyusunan peta kawasan yang mengacu pada kondisi eksisting, sinkronisasi dengan pola tata ruang pusat dan provinsi, pembahasan antara pansus dan tim asistensi dari pemkot, konsultasi, dan komparasi.

Hingga pada awal Desember 2023, dilakukan paparan di pemerintah pusat di hadapan 18 Kementerian/Lembaga pemerintah. 

BACA JUGA:11 Komunitas Relawan Dukung Karna

Itu juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh ketua Pansus RTRW dan pimpinan DPRD Kota Cirebon.

Setelah itu, terbitlah persetujuan substantif dari Kementerian ATR-BPN melalui Dirjen Tata Ruang.

“Jadi, sebetulnya tidak perlu lagi kita berbicara mundur ke belakang, karena semua tahapan sudah kita lalui bersama-sama dengan DPRD,” sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan