“Permasalahan ini kan saya kembalikan lagi ke pansus, dengan posisi sudah semua (di-acc pusat), ternyata ada klausul yang menjadi hambatan, kita akan bahas lagi,” sebutnya.
Terkait batas waktu raperda ini mesti disahkan 2 bulan setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, pihaknya memandang jika sebelum deadline masih ada waktu untuk dilakukan perbaikan.
Anggota Pansus Raperda RTRW Edi Suripno SIP MSi menyebut, mengenai luasan RTH di Kota Cirebon mengalami penurunan dari 9 persen menjadi 7,4 persen akibat perubahan status dan fungsinya.
Edi beranggapan, kapasitas pemakaman secara keseluruhan di Kota Cirebon sudah melebihi batas, sehingga perlu ada upaya penambahan TPU baru.
BACA JUGA:Desak Audit Keuangan KONI
Misalnya, dengan metode pembelian lahan peruntukan pemakaman oleh pemerintah atau melalui pihak ketiga.
“Bisa dibeli oleh pemerintah atau para pengembang yang sudah mengerahkan dana pembelian tanah pemakaman,” ujarnya.
Mengenai kondisi kawasan Bima pun perlu diperhatikan peruntukannya, sebab terdapat perbedaan dalam dua kebijakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Walikota Cirebon.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 247/2018 disebut bahwa kompleks Stadion Bima hanya diperuntukkan sebagai RTH dan sarana olahraga.
BACA JUGA:Pohon Diracun, Pj Walikota Minta Dishub Buka CCTV
Sedangkan di dalam Perwali Nomor 72/2021 menyebut, peruntukan kompleks Stadion Bima bisa dilakukan pembangunan yang menjadi daya dukung di wilayah tersebut.
“Kita masih belum secara detil membahas Stadion Bima, kita tahu Kepmenkeu 247 kompleks Bima diperuntukan RTH dan sarana olahraga sedangkan di Perwali 72/2021 ada perbedaan,” imbuhnya. (azs)