Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan jumlah yang mencapai Rp44,5 miliar selama rentang periode 2020-2023.
Dalam serangkaian tindak pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut, SYL diduga melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta dahulu merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat gubernur Sulawesi Selatan. Sementara itu, Kasdi Subagyono menjadi Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL karena tidak mau patuh.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
SYL diduga mengumpulkan dan memerintahkan sejumlah individu, termasuk Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan), untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Uang itu diklaim untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Selain itu, SYL juga dikatakan menyampaikan adanya jatah sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. "Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujar jaksa.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa sejumlah uang yang mencapai puluhan miliar tersebut digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
SYL sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Perempuan Jenggala Baksos Sembako Murah
Lebih lanjut, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi atau suap senilai Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 hingga Oktober 2023. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uraian mengenai delik gratifikasi sama dengan kasus dugaan pemerasan. SYL bersama rekannya tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," tutur jaksa. Atas perbuatan ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpnn)