Sinergitas Atasi Stunting

Jumat 16 Feb 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA: Masa Pelunasan Bipih Diperpanjang, Kota Cirebon Sisa 78 Lagi

Termasuk juga rumah layak huni sebab stunting relatif terjadi pada rumah yang tidak layak huni disebabkan oleh mudahnya penularan penyakit pada kondisi ini.

Sebab jika bayi sakit maka gizi yang masuk sulit untuk dioptimalkan untuk pertumbuhan tetapi digunakan oleh tubuh untuk melawan penyakit.

Persoalan menahun pun terjadi terkait sanitasi dasar yang erat kaitannya dengan akses air bersih, sarana jamban keluarga dan pengelolaan sampah dan air limbah.

Hanya sekitar 7,25 persen masyarakat yang memiliki akses ke sanitasi aman dibandingkan rata-rata angka dunia yang mencapai 54 persen berdasarkan laporan tahunan 2022 Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABs) di Indonesia dari Kemenkes dan Germas.

BACA JUGA:Pilpres Berpeluang ke MK

Sedangkan data dari BPS pada tahun 2022 terdapat 5,86 persen rumah tangga di Indonesia yang melakukan BABs di tempat terbuka.

Perilaku BABs menyebabkan kontaminasi pada air yang menyebabkan penularan penyakit melalui air seperti diare yang banyak menyerang balita karena kondisi mereka yang rentan terhadap penyakit.

Karena itu pencegahan bayi sakit melalui optimalisasi sanitasi dasar haruslah menjadi perhatian. Anak yang tercukupi gizinya serta optimal dalam hal sanitasi hanya akan tercipta dari masyarakat yang sejahtera.

Sebab saat ini kesejahteraan masih menjadi hal yang sulit dijangkau oleh masyarakat. Sehingga diperlukan sistem ekonomi mumpuni yang mampu untuk menyelesaikan sengkarut persoalan stunting yaitu kemiskinan.

BACA JUGA:Segera Operasi Pasar Beras Murah

Kemiskinan struktural yang terjadi saat ini adalah akibat dari sulitnya masyarakat dalam mengakses sumber pendapatan yang sebenarnya.

Tersedia bagi mereka seperti sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum yang seharusnya dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat bukan hanya memberi profit pada pengusaha dan penguasa seperti yang terjadi saat ini.

Dalam Islam terdapat aturan jelas tentang kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Hasil bekerja, pemberian harta, warisan dan hadiah yang diatur sesuai aturan Islam adalah contoh kepemilikan individu, sedangkan kepemilikan umum bukan untuk diprivatisasi seperti hasil dari laut, sungai, barang tambang. Dan kepemilikan oleh negara adalah meliputi harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada negara.

BACA JUGA:Lautan Sampah Tutupi Gorong-gorong Sempit

Kategori :