Percepat Pengangkatan Honorer Perawat di RSUD dan Puskesmas Jadi P3K

Jumat 09 Feb 2024 - 13:50 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

JAKARTA- Mereka yang bekerja sebagai tenaga hononer di puskesmas dan RSUD akan dipercepat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Harapannya agar kesejahteraan guru honorer dan perawat honorer bisa meningkat, tidak lagi menerima pendapatan di bawah upah minimum regional (UMR) maupun upah minimum kabupaten (UMK). 

“Seperti halnya guru, perawat juga profesi yang sangat mulia dan langsung berhadapan dengan kehidupan warga"

BACA JUGA:Bupati Nina: Pastikan Tidak Ada Lagi Kegiatan Kampanye di Masa Tenang

"Guru mencerdaskan bangsa, sedangkan perawat menyehatkan bangsa," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo 

Bamsoet menyampaikan itu saat silaturahmi bersama pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banjarnegara dalam kunjungannya di hari ke-22 di daerah pemilihan (Dapil) 7 Jawa Tengah hari  Kamis tanggal 8 Februari 2024. 

Dia menegaskan kedua profesi, baik guru maupun perawat honorer merupakan garda terdepan dalam mempersiapkan dan mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, cerdas pemikirannya sekaligus sehat jiwa dan raganya. 

BACA JUGA:Kotak Suara DPRD Kota Cirebon dan Presiden/Wakil Presiden Dikirim Belakangan

Lebih lanjut, pria yang merupakan ketua ke-20 DPR itu menyampaikan pemerintah juga perlu melibatkan dan memperhatikan aspirasi para perawat dalam penyusunan aturan turunan UU Omnibus Law tentang Kesehatan. 

Dia menyebutkan setidaknya akan ada 107 peraturan turunan yang terdiri atas 100 peraturan pemerintah (PP), lima peraturan menteri kesehatan (Permenkes), dan dua peraturan presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut tentang berbagai hal dalam ekosistem kesehatan, salah satunya terkait perawat. 

Menurut Bamsoet, meskipun secara keseluruhan Undang-Undang Kesehatan sudah membawa perubahan signifikan dalam regulasi kesehatan, namum dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus bisa dijawab dalam peraturan turunannya.

BACA JUGA:Tumbuhkan Jiwa Sosial, Pegawai PLN UIP JBT Jadi Relawan Tanam Pohon

“Salah satunya terkait aturan secara rinci mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang perawat. Terlebih lagi terkait peran organisasi profesi perawat," jelas Bamsoet.

Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen itu mengingatkan jangan sampai dikarenakan ketidakjelasan peraturan tentang perawat, mendatangkan berbagai dampak, seperti merugikan kesejahteraan perawat, mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, serta pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas. 

Menurut data SISDMK Dirjen tenaga kesehatan 2023, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia, terdiri dari 620.103 orang perawat, 375.467 orang bidan, 186.336 orang dokter, 34.165 dokter gigi, 112.218 orang farmasi, 63.500 orang Kesmas, 37.112 orang gizi dan 28.006 orang kesehatan lingkungan. 

Kategori :