Soal Aktivitas Galian C di Kelurahan Kenanga, Sat Pol PP Sentil Dishub dan DLH

Senin 05 Feb 2024 - 13:55 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Sat Pol PP minta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti adanya aktivitas galian C.

Karena, aktivitas galian C di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber ini sangat membahayakan pengguna jalan.

“Kita sudah minta Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dalam penegakan perda untuk berkolaborasi menindaklanjuti akitivitas galian C yang cukup berbahaya bagi pengguna jalan" 

Kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi kepada Radar Cirebon, Minggu tanggal 4 Februari 2024. 

BACA JUGA:Bupati Imron : Yang Pensiun Sangat Banyak, Namun Pengangkatan Pegawai Negerinya Sangat Sedikit

Kata dia, kondisi jalan yang cukup berbahaya itu ketika material urugan berceceran di ruas Jalan Kenanga arah Dukupuntang. 

“Di ruas jalan ini paling kotor,” 

"Apalagi, saat diguyur air hujan. Jalanan menjadi licin"

“Ini cukup berbahaya bagi pengguna jalan. Karena itu, Jumat kemarin Sekretaris Dishub dan Bidang Gakperunda Satpol PP sudah menjalin komunikasi untuk segera menindaklanjuti kegelisahan masyarakat,” terangnya. 

Menurutnya, pengusaha galian C harus patuh pada UU lalu lintas, dan tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan. 

BACA JUGA:Rumah Warga Ambruk Akibat Longsor, BBWS Cimanuk akan Pasang Bronjong

Terlebih, aktivitas hilir mudik kendaraan dump truk pengangkut material galian melintas di jam-jam sibuk. 

“Seharusnya, waktu lalu lintas kendaraan besar pengangkut material urug ini ada time linenya. Jangan kemudian berkegiatan di jam-jam sibuk,” ungkapnya. 

Menurutnya, persoalan ini juga harus mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian, sebab berkaitan. 

“Kalau soal ada izinnya atau tidak, saya kurang paham. Mungkin dinas teknis yang lebih paham,” terang Imam. 

Kategori :