APK Terpasang Melukai Pohon Banyak Ditemui di Titik Tertentu
RUSAK LINGKUNGAN: APK yang dipasang menggunakan paku terpantau di Hutan Sumber Kota. Pemasangan APK di pohon masuk dalam pengrusakan lingkungan.-cecep nacepi-radar cirebon
CIREBON - Masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Cirebon masih berlangsung.
Dalam rangka memperkenalkan pasangan calon (paslon), alat peraga kampanye (APK) calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon.
Mirisnya, APK paslon kontestasi Pilkada Serentak 2024, banyak yang berjejer di taman-taman milik Pemda Kabupaten Cirebon.
APK ini terlihat di Taman Weru dan Taman Hutan Sumber Kota. Bahkan, APK di Hutan Sumber Kota, ada yang menempel di pohon, dengan cara dipaku. Kondisi ini melukai pohon, dengan arti, merusak lingkungan hidup.
BACA JUGA:KPU Gelar Jalan Santai Pilkada Kota Cirebon
Keberadaan APK di taman yang menjadi ruang publik tersebut tentu merusak estetika taman. Kondisi taman menjadi tidak lagi selayaknya taman sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, Tarsidi mengatakan, pihaknya sudah menerima perintah dari Kasatpol PP Kabupaten Cirebon H Imam Ustadi. Yakni, adanya surat tugas ke Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Surat tugas monitoring dan koordinasi itu sudah diberikan sejak tanggal 15 Oktober 2024 kemarin. "Jauh-jauh hari Pak Kasatpol PP sudah memberikan surat tugas ke Bidang Linmas," ujar Tarsidi, Minggu (3/11).
Sayangnya, untuk penertiban APK, baliho dan banner paslon cabup dan cagub, tidak serta merta menjadi kewenangan Satpol PP. Penertiban APK peserta Pilkada harus ada rekomendasi dari Bawaslu.
BACA JUGA:Front Pejuang Demokrasi Dukung Imron-Agus di Pilkada 2024
"Terkait Pemilu, jadi tidak serta merta menjadi kewenangan Satpol PP. APK itu melanggar atau tidak, itu ranahnya Bawaslu," kata Tarsidi.
Karena itu, pihaknya menunggu dari Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Dia menegaskan, pihaknya siap kapan pun untuk melakukan penertiban. (cep)