CIREBON - Sejumlah SMP di Kabupaten Cirebon banyak siswanya yang membawa motor untuk berangkat ke sekolah.
Siswa juga memarkirkan motor tersebut di luar sekolah. Lantaran, pihak sekolah melarang pelajarnya bawa motor.
Melihat kondisi seperti ini, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon angkat tangan bilamana ada pelajar SMP yang membawa motor.
“Kalau ada yang bawa, itu bukan kewenangan sekolah. Kami hanya mengimbau tidak boleh bawa motor,” tandas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, kemarin Jumat tanggal 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Meluas, Gerakan Selamatkan Demokrasi
Menurutnya, anak SMP di Kabupaten Cirebon tidak diperbolehkan membawa atau mengendarai motor.
Sehingga, kata Ronianto, seharusnya tidak ada yang pakai motor knalpot brong.
“Aturannya kan tidak boleh. Mereka belum 17 tahun, jadi tidak boleh bawa motor"
"Usia di bawah 17 belum punya surat izin mengemudi (SIM). Jadi kalau tidak punya SIM, belum boleh bawa motor,” kata Roni.
BACA JUGA:Debat Capres, Closing Statement Jadi 4 Menit
Saat ini, pihak Kepolisian sedang gencar melaksanakan razia knalpot brong.
Sebagian dari hasil razia itu, ternyata banyak pelajar yang menggunakan knalpot brong terjaring.
Bahkan, ada juga yang masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pantauan Radar Cirebon di lapangan, sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon banyak pelajar SMP yang membawa motor.
BACA JUGA:Siap ‘Perang’ Lagi, Tiga Capres akan Bertemu di Debat Terakhir