MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga pemerintah non-struktural memiliki peran dan tugas untuk menyejahterakan umat melalui pengelolaan zakat nasional, sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, termasuk dalam pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi menyebutkan, Baznas Kabupaten Majalengka bersama Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan SH mendistribusikan bantuan Gerobak Juara Program Go Trend Majalengka Singer kepada Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Anwariyah Pinangraja Kecamatan Jatiwangi, Senin (29/1).
Agus menyampaikan terima kasih kepada para muzaki, munfik, mutashodiq dan para dermawan lainnya yang telah berzakat, berinfak dan bersedekah melalui Baznas Kabupaten Majalengka. “Semoga Allah memberikan keberkahan kepada kita semua. Aamiin,” ujarnya. (ara)