PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

Senin 29 Jan 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.

Sayangnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Praperadilan yang diajukan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum Harun Masiku. KPK menyampaikan surat permohonan tidak bisa menghadiri sidang perdana pada hari ini. KPK meminta penundaan selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

Hanya saja, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan. "Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024," ujar hakim tunggal Abu Hanifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah. “Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (29/1).

BACA JUGA:Bappeda Gelar Konsultasi Publik untuk Rancangan Awal RKPD

Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Haru Masiku yang sudah buron selama empat tahun.

BACA JUGA:Puluhan Kades di Kecamatan Hantara Curhat Depan Dandim 0615

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, kota Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:Tanam Padi Jadi Prioritas Daerah

Kategori :