Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyerahan sertifikat tanah di Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) ke-4 tahun 2024.
Lurah Majalengka Kulon, Roswati SIP MSi menyebutkan, penyerahan sertifikat tanah di Kelurahan Majalengka Kulon sudah berlangsung 5 kali dengan total 1.021 sertifikat tanah dari total yang akan dikeluarkan yakni 2.053 sertifikat tanah.
Dijelaskan Lurah Roswati, ketentuan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya sebesar Rp150 ribu ini, yakni masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah sama sekali, dan harus yang betul-betul memiliki akta jual beli atau baru memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Penyerahan sertifikat tanah yang belum dikeluarkan itu sekitar 1.000 sertifikat lagi dan akan di targetkan selesai di bulan Januari 2024.
BACA JUGA:Manusia Silver Curi Kutang Diamankan Polisi
Ia berharap masyarakat bisa terbantu dengan adanya program PTSL PM ini, dan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat bisa menggunakannya dengan baik.
“Sertifikat tanah ini bukti kepemilikan tanah tertinggi yang dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan disimpan dengan tertib agar tidak hilang,” ujarnya. (ara)