Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) menunda aksi demo ke DPRD Kabupaten Cirebon yang seharusnya dilaksanakan Jumat siang (24/11). Ditundanya demo tersebut lantaran Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Luthfi menyanggupi untuk menggelar paripurna setelah mendapatkan pemaparan kajian akademis pemekaran Cirebon Timur dari Injabar Unpad.
Koordinator aksi, Qorib Magelung Sakti SH MH mengakui pihaknya menunda aksi karena sudah ada komitmen dari Ketua DPRD HM Luthfi. “Kita sudah bertemu dengan ketua dewan dan menyatakan siap menggelar paripurna setelah mendapatkan pemaparan kajian akademis pemekaran," ungkap Qorib kepada Radar Cirebon, kemarin.
Dijelaskan Qorib, belum adanya pemaparan kajian akademis dari Injabar yang membuat DPRD belum menggelar paripurna. “Menurut dewan, mereka belum gelar paripurna katanya karena belum ada bahan kajian. Ya kita pahami itu," ungkapnya
Tim pengkaji dari Unpad, menurut Qorib, akan segera memberikan pemaparan hasil kajian akademis terkait pemekaran Cirebon Timur. “Maksimal satu minggu dan paling cepat tiga hari dari sekarang, Injabar akan melakukan pemaparan hasil kajian akademis mengenai pemekaran Cirebon Timur. Akan dipaparkan di DPRD," ujarnya.
BACA JUGA:Penculik Bayi di Kaliwedi Diciduk, Korban Diambil saat Tidur Bersama Ibunya
Kata Qorib, pihaknya akan melakukan aksi demo jika setelah pemaparan kajian akademis pemekaran dan DPRD belum melakukan paripurna. “Jadi nanti setelah kajian akademis ini dijabarkan dan ternyata belum juga melakukan paripurna, maka kita jadi aksi demo ke DPRD Kabupaten Cirebon," terangnya.
Sementara itu, semangat Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) tak pernah kendur. Meski pemekaran Cirebon Timur disebut terganjal luas wilayah, tapi FCTM yakin daerah mandiri yang terpisah dari Kabupaten Cirebon akan terwujud.
Mengenai adanya isu CDOB (Calon Daerah Otonom Baru) Cirebon Timur terganjal aturan luas wilayah, disayangkan Ketua FCTM KH Usamah Manshur. Ia mengatakan saat masyarakat semangat dan optimis mewujudkan Cirebon Timur, tiba-tiba muncul isu pemekaran terancam gagal karena terkendala syarat minimal luas wilayah.
“Isu itu muncul tanpa perbandingan data dan keterangan lain bahwa ada kabupaten di Jawa Barat yang masuk CDOB dan sudah diusulkan Pemprov Jabar dengan luas wilayah di bawah luasan Cirebon Timur," kata Kiai Usamah.
BACA JUGA:Idealnya UMK Majalengka Rp3 Juta, Bupati Janji Kawal Usulan UMK yang Sudah Dikirim ke Pemprov
Menurutnya, berdasarkan data dan penjelasan yang diterima dari InJabar Unpad Bandung, yang dimaksud luas wilayah 925 km persegi dalam ketentuan RPP Desain Besar Penataan Daerah, bukan syarat minimal pembentukan CDOB. Melainkan syarat minimal bagi kabupaten yang akan memekarkan atau membentuk CDOB. Artinya, semua daerah di Provinsi Jabar, berdasarkan syarat tersebut memiliki kesempatan melakukan pemekaran.
Hal itu dikuatkan juga dengan luas wilayah Bogor Timur yang hanya 685 kilometer persegi serta Garut Utara yang hanya memiliki luas wilayah 470 kilometer persegi. Keduanya bakal menjadi kabupaten baru atau DOB dari daerah induknya yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Garut. “Bahkan kedua CDOB ini, yakni Kabupaten Bogor Timur dan Garut Utara sudah diusulkan Pemprov Jabar ke pemerintah pusat untuk menjadi DOB," terangnya. (den/sam)