CIREBON - Anggota DPRD Kota Cirebon siap-siap bakal menggelar kegiatan reses di awal tahun 2024 ini. Nah, ternyata jadwal reses yang digelar wakil rakyat tersebut, bertepatan dengan masa kampanye pemilu.
Bagaimana ini? Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah MPd mengatakan, sebetulnya kegiatan reses DPRD tidak ada kaitanya dengan pemilu, karena memiliki landasan norma hukum yang berbeda. Namun, yang menjadi persoalan ketika kegiatan reses ini digelar beririsan dengan tahapan kampanye pemilu, sementara 35 anggota DPRD Kota Cirebon ini juga merupakan caleg yang memiliki rambu-rambu tersendiri ketika melakukan kegiatan kampanye.
Di antaranya, kata dia dalam berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Sedangkan, kegiatan reses ini jelas merupakan agenda yang dibiayai APBD dan difasilitasi oleh ASN. “Sehingga, kami mempersilakan anggota DPRD melaksanakan kewajiban kegiatan resesnya, asalkan tidak diisi dengan hal-hal yang mengandung unsur kampanye,” ujarnya.
BACA JUGA:Taman Pataraksa di Tutup Sampai Proses Perbaikan Selesai
Hal yang memenuhi unsur kampanye ini, setidaknya ada empat. Pertama, tidak mengumbar citra diri seperti memperkenalkan diri sebagai caleg partai X, dari Dapil anu, nomor urut sekian. Kedua, tidak menyebar ajakan untuk memilih. Ketiga, tidak menawarkan visi misi. Dan keempat tidak menawarkan program kerja.
Anggota Bawaslu lainnya Nurul Fajri MIKom menambahkan, pada intinya kegiatan reses diatur dalam UU MD3 dan regulasi turunanya, sedangkan kampanye pemilu diatur oleh UU 7/2017 tentang pemilu beserta regulasi turnannya.
Selain mengingatkan untuk tidak berisikan tentang hal-hal yang memuat unsur kampanye, pihaknya juga mengingatkan agar tidak memberikan pengganti transport makan dan minum dalam bentuk tunai. Serta tidak memberikan sembako secara gratis kepada peserta kampanye.
BACA JUGA:Gapura Taman Pataraksa Ambruk, Padahal Anggarannya Telan Rp15,5 Miliar
Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Cirebon saat ini merupakan kontestan pemilu legislatif dan terdaftar sebagai DCT. Baik itu untuk pencalonan DPRD Kota Cirebon maupun DPRD Provinsi Jawa Barat. Sehingga, pelaksanaan reses kali ini yang beririsan dengan masa kampanye, akan banyak rambu-rambu yang mesti diperhatikan. Tujuannya, agar tidak menjadikan agenda resmi DPRD ini menjadi kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Jika dilanggar, maka akan ada indikasi penyalahgunaan fasilitas yang sejatinya menjadi hak anggota DPRD dalam reses ini. Serta memiliki konsekuensi norma hukum yang diatur di Undang-undang 7 Tahun 2017.
Hal inilah yang menjadi salah satu bahasan ketika Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Selasa (2/1).
BACA JUGA: Investor Masih Terganjal RTRW,Sekda Sebut Revisi Sudah Diajukan ke Kementerian
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon H Dani Mardani SH MH menjelaskan, terkait agenda reses ini memang sudah direncanakan bakal digelar di bulan bulan ini. “Tadi salah satu bahan diskusi kita dengan KPU dan Bawaslu adalah seputar reses. Sebagai anggota DPRD, reses adalah kewajiban kita dalam rangka menyerap aspirasi dari konstituen,” ujarnya.
Di sisi lain, berbarengan dengan masa kampanye ini, tentunya ada batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sehingga, pihaknya meminta masukan-masukan tersebut dari KPU maupun Bawaslu.(**)