PPDB Berubah Jadi SPMB, Perbedaannya SPMB Dilaksanakan Satu Gelombang, Simak Perbedaan Lainnya

Jumat 31 Jan 2025 - 14:03 WIB
Reporter : Asep Deni Hamzah
Editor : Asep Deni Hamzah

Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili yang sebelumnya 50 persen kini berkurang menjadi minimal 30 persen. Sementara itu, jalur afirmasi meningkat dari 15 persen menjadi minimal 30 persen, dan jalur prestasi yang sebelumnya mengisi sisa kuota kini juga memiliki alokasi minimal 30 persen.

3. Kriteria Baru dalam Jalur Prestasi

Mu'ti menyatakan bahwa kebijakan mengenai jalur prestasi akan diperbarui.

Sebelumnya, jalur ini hanya menerima siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, seperti di bidang olahraga dan seni.

"Kami akan menambahkan jalur kepemimpinan, sehingga siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya dapat dipertimbangkan melalui jalur prestasi," jelasnya.

4. Transparansi Data dan Kapasitas Sekolah

Seiring dengan perubahan nama, Mu'ti menegaskan bahwa sistem ini akan lebih transparan dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.

"Keberhasilan sistem ini bergantung pada transparansi data dan kapasitas daya tampung sekolah negeri," katanya.

"Misalnya, sekolah negeri A hanya dapat menerima sejumlah murid tertentu. Dengan informasi ini, masyarakat dapat menghitung peluang mereka untuk diterima," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak dapat menerima siswa melebihi daya tampung yang ditentukan untuk mencegah praktik titipan.

"Ini menjadi bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat," ujarnya.

5. SPMB Hanya Diselenggarakan dalam Satu Gelombang

Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB hanya akan dilaksanakan dalam satu gelombang.

Menurut Mu'ti, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi sekolah swasta untuk tetap mendapatkan siswa baru dan mencegah perpindahan massal ke sekolah negeri setelah seleksi tahap awal.

6. Bantuan Pembiayaan bagi Siswa Sekolah Swasta

Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai mekanisme pendanaan bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

"Kami tengah menyusun regulasi terkait dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam pengalokasian anggaran untuk sekolah-sekolah swasta," jelasnya.

Kebijakan sekolah swasta gratis sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Tito juga menyatakan bahwa daftar sekolah yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan akan diumumkan secara terbuka.

Selain bantuan biaya dari pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan memprioritaskan siswa sekolah swasta sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Kategori :