Pelaku Pelecehan Santri Diamankan

Minggu 22 Dec 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Pihaknya menjerat tersangka AK dengan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman. (ags)

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 22:35 WIB

Pelaku Pelecehan Santri Diamankan

Jumat 20 Dec 2024 - 19:01 WIB

Polres Kuningan Siap Amankan Nataru

Kamis 12 Dec 2024 - 19:52 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran di Ciawigebang