Kendati demikian, tim pemenangan pasangan 2 mengakui kalah di tujuh kecamatan. Kekalahan tersebut, menurut mereka, lebih disebabkan oleh kekuatan basis partai pesaing di daerah-daerah tertentu, yang didukung kerja politik berbasis pemilu legislatif.
Sementara berkaitan dengan aksi WO oleh saksi pasangan nomor 4, kata Dade, itu hak mereka, dan harus dihormati. Termasuk soal aduan atau laporan ke Bawaslu, pihaknya akan hadapi tuduhan-tuduhan tersebut. “Kita jalani semuanya secara normatif. Namun, sejauh ini, belum ada tembusan resmi yang kami terima," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika ada gugatan yang diajukan ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Sita Narkoba Rp2,88 Triliun
“Kami sudah mempersiapkan tim hukum. Jika memang laporan diajukan ke Bawaslu atau MK, selama proses itu sesuai aturan, kami menghormatinya. Yang jelas, semuanya harus dihadapi dengan persiapan yang matang," tegasnya. (sam)