Rekap Pilbup Cirebon Tuntas, Imron-Agus Juara Suara Terbanyak

Kamis 05 Dec 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon, H Imron MAg-H Agus Kurniawan Budiman atau Beriman memperoleh suara terbanyak hasil rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 melalui rapat pleno KPU Kabupaten Cirebon. 

Pasangan nomor 2 yang diusung oleh PDIP dan Partai Nasdem itu memperoleh 426.323 suara. Sementara paslon nomor 4 Mohammad Luthfi-Dia Ramayana punya 297.531 suara, diikuti pasangan nomor 3 Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi-Dr Solihin SH MKn dengan 183.467 suara. 

Selanjutnya, pasangan nomor 1 Rahmat Hidayat-Imam Saputra berada di urutan terakhir dengan memperoleh 69.771 suara. 

Rapat pleno rekapitulasi suara sendiri dilaksanakan di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) di Watubelah, dimulai pada Rabu (4/12/2024) mulai pukul 09.30 hingga Kamis dini hari (5/12/2024) pukul 01.00. 

BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Pilbup Cirebon Diwarnai Walk Out Saksi 04

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar meski ada saksidari pasangan nomor 4 yang melakukan walk out (WO). “Kami telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jawa Barat, Pilbup dan Wakil Bupati Cirebon. Semua proses telah dicermati oleh Bawaslu dan para saksi sebelum keputusan ditetapkan pada pukul 00.23 WIB,” ujar Esya kepada Radar Cirebon.

Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dibawa ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk proses pencermatan lebih lanjut. “Untuk hasil pilbup, hanya salinannya saja yang disampaikan ke KPU Provinsi. Kami di KPU Kabupaten Cirebon akan fokus pada penyelesaian administrasi selanjutnya,” katanya.  

Terkait saksi yang walk out, menurut Esya, pihaknya menghormati hak setiap peserta pemilihan. Terlebih jika ada yang merasa keberatan. Ada waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kami minta agar disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika sampai ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi segala konsekuensi," tegasnya.  

BACA JUGA:Serahkan ke Prabowo untuk Pecat Gus Miftah

Masih kata Esya, keberatan yang diajukan oleh saksi belum dilengkapi data pembanding yang valid. Sebab, keberatan mereka lebih berupa pernyataan parsial, tidak disertai bukti konkret. “Namun, kami tetap menghargai dinamika ini sebagai bagian dari proses demokrasi," tandasnya.

Sementara itu, saksi pasangan nomor 2 Imron-Agus, H Dade Mustofa Efendi menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU tidak jauh berbeda dengan data internal tim pemenangan paslon 2 yang dihimpun melalui formulir C1 dari para saksi di seluruh TPS.

“Kami sejak awal menghitung berdasarkan salinan C1 yang dikumpulkan dari saksi-saksi. Angka yang kami deklarasikan secara internal ternyata tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU," papar Dade Mustofa.

Meski unggul secara keseluruhan, pihaknya tetap rendah hati dan menghormati dinamika politik yang ada. “Kami bukan pihak yang harus jumawa terhadap kemenangan ini. Tugas kami ke depan adalah membuktikan bahwa amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya," katanya. 

BACA JUGA:Menang Pilkada Kota Cirebon, Edo Ingin Langsung Ngebut setelah Dilantik

Tags :
Kategori :

Terkait