“Khusus untuk P3K yang sudah mengabdi atau memperoleh SKP minimal sebanyak tiga kali, mereka juga akan mendapatkan TPP. Selama ini P3K hanya menerima gaji," tambah Dedi.
Eti Watcati, salah satu PNS yang mengikuti pelantikan, mengaku terkejut dengan proses pelantikan tersebut.
Saat dikonfirmasi, ia baru mendapatkan pemberitahuan pada pagi hari sebelum acara dimulai.
"Iya, kaget karena tadi jam 7 pagi saya baru diberi tahu. Sekarang saya menjabat di Tata Usaha," ujar Eti, yang sebelumnya bertugas di salah satu puskesmas di Penyingkiran.
Kategori :
Terkait
Senin 02 Dec 2024 - 14:16 WIB
Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Majalengka Dilantik, 2 Orang Sebagai Camat
Kamis 19 Sep 2024 - 16:17 WIB
Tentukan Langkah Konkret Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Kamis 09 May 2024 - 09:00 WIB
Akhir Masa Jabatan, Bupati Imron Promosi 8 Pejabat Esellon III
Terpopuler
Senin 17 Mar 2025 - 15:09 WIB
Walikota dan Wakil Walikota Belum Dapat THR
Senin 17 Mar 2025 - 18:12 WIB
5.236 Jiwa Terdampak
Senin 17 Mar 2025 - 18:04 WIB
DPP PAN Mulai Godok Calon Ketua DPD
Senin 17 Mar 2025 - 17:07 WIB
50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Senin 17 Mar 2025 - 15:34 WIB
Kurikulum Cinta untuk Pendidikan
Terkini
Senin 17 Mar 2025 - 18:13 WIB
Koordinasi dengan BBWS, Edukasi Masyarakat soal Sampah
Senin 17 Mar 2025 - 18:12 WIB
5.236 Jiwa Terdampak
Senin 17 Mar 2025 - 18:11 WIB
Pedagang Berharap Daya Beli Meningkat
Senin 17 Mar 2025 - 18:08 WIB
Sarankan P3K dan CPNS Istighosah
Senin 17 Mar 2025 - 18:07 WIB