Dibongkar Kejari Kota Cirebon: Penyimpangan Kredit Rp1 Miliar di Bank BUMN

Jumat 29 Nov 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon membongkar kasus penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan di salah satu bank BUMN yang berada di Pasar Kanoman Kota Cirebon. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Cirebon Muhammad Hamdan melalui Kasi Intelijen Slamet Haryadi mengatakan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RA yang merupakan mantri pegawai bank tersebut. Lalu, ada juga tersangka berinisial OM dan AH yang merupakan pihak ketiga.

Adapun modus yang digunakan para tersangka dalam kasus tersebut adalah dengan mencari nasabah yang akan dipakai namanya sebagai kreditur. Para tersangka mengiming-imingi calon nasabah dengan uang sebesar Rp5 juta jika mereka bersedia menggunakan namanya menjadi debitur.

“Para tersangka mengimingi-imingi para nasabah dengan uang sebesar Rp5 juta apabila nasabah bersedia. RA melakukan briefing kepada nasabah yang seolah-olah nasabah memiliki usaha,” ungkap Slamet Haryadi dalam keterangan resmi yang diterima Radar Cirebon, Kamis malam (28/11/2024).

BACA JUGA:Wisuda XIX STMIK IKMI Cirebon: Siapkan Lulusan Unggul Era Transformasi Digital Berbasis AI Menuju Indonesia Em

Slamet memaparkan bahwa para tersangka juga memalsukan beberapa dokumen sebagai laporan tersangka untuk persyaratan KUR. Rata-rata plafon kredit nasabah adalahRp 50 juta. Adapun dana yang cair dari pengajuan KUR dan Kredit Pedesaan ke beberapa rekening para nasabah itu digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka. “Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini bank BUMN unit Kanoman itu rugi Rp1 miliar," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Pahmi, mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat sekitar 20 orang nasabah yang dicatut namanya oleh para tersangka. 

Masih kata Pahmi, para tersangka menyalurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank tersebut. “Kreditnya tidak fiktif, tapi memang tidak sesuai prosedur berdasarkan temuan kami,” jelas Pahmi.

BACA JUGA:Prodi Sastra Jepang IPB Cirebon Berkunjung ke FIB UGM

Para tersangka sendiri diancam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, paling ringan 4 tahun, dan Pasal 3 paling ringan 1 tahun. (awr)

 

Tags :
Kategori :

Terkait