Soal AMJ Bupati, DPRD dan Pamkab Cirebon Masih Tunggu Petunjuk Pusat

Rabu 27 Dec 2023 - 14:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Hingga sekarang bagaimana kelanjutan masalah Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag dan Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tiptaningsih SE MSi belum ada kejelasan. Padahal, sebelumnya sudah terbit putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 terkait gugatan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dimana kalau mengacu putusan tersebut, Bupati Drs H Imron MAg dan Wabup Hj Wahyu Tjiptaningsih (Ayu) tak jadi lengser 31 Desember 2023 dan keduanya masih berkuasa sampai Mei 2024. Lantas seperti apa langka Pemkab Cirebon sendiri?

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan bahwa belum ada arahan atau informasi lebih lanjut terkait putusan MK tersebut. “Sampai sekarang (kemarin, red) belum ada edaran dari pusat. Belum ada informasi lebih lanjut terkait penerapan putusan MK tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemuda Cirebon Tolak Perpecahan, Deklarasikan Pemilu Damai

Seperti diketahui, MK menerima gugatan terkait pasal 201 Ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan itu diajukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan beberapa kepala daerah yang pilkadanya dilaksanakan di 2018 namun dilantik di tahun 2019.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, secara otomatis membuat sejumlah kepala daerah yang pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember ini. Ini tentu berlaku juga bagi Bupati Imron dan Wabup Wahyu Tjiptaningsih.

Imron sendiri sebenarnya sudah beres-beres dari pendopo. Imron dan keluarga sudah siap pindah ke rumah pribadi ketika jabatan berakhir 31 Desember 2023. Imron bahkan sudah menggelar perpisahan dengan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang akan digelar di Jogjakarta.

BACA JUGA:Dinas Sosial Beri Bantuan Kursi Roda Cerebral Palsy

Tapi, keputusan MK yang mengabulkan gugatan UU Pilkada tersebut akhirnya mengubah segalanya. Melalui putusan MK, kepala daerah hasil Pilkada 2018 tetap akan menjabat sampai 2024 sesuai dengan SK pelantikan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi mengaku DPRD sudah menggelar paripurna AMJ. Hasilnya pun legal sesuai dengan konstitusi. Ia pun membenarkan bahwa MK sudah mengeluarkan hasil putusan terkait AMJ. Gugatan terhadap AMJ itu dikabulkan. "Semua pejabat daerah yang masa jabatannya belum habis berhak menyelesaikan tugasnya sampai dengan SK berakhirnya masa jabatan mereka," kata Luthfi.

Adapun sikap DPRD, ungkap Luthfi, akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dengan dualisme hukum. Keduanya mempunyai kekuatan yang seimbang. “Artinya apa yang kita proses di paripurna AMJ ini konstitusional dan putusan MK pun mutlak konstitusional. Kami menghargai keduanya. Seandainya keputusan MK ini mutlak, diperintahkan untuk dilaksanakan maka DPRD pun akan menarik surat rekomendasi AMJ," paparnya.

BACA JUGA: Mundu Serius Ingin Gabung ke Kota Cirebon, FKKC akan Temui Dua Kepala Daerah

Kemudian, tambah Luthfi, menjalankan pemerintahan seperti biasanya. Akan tetapi, ketika Kemendagri belum memberikan petunjuk, pihaknya akan tetap menunggu sampai ada petunjuk yang jelas dari kementerian.

“Kami akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri. Sudah diagendakan. Ya itu akan kita konsultasikan dengan Kemendagri. Rencananya setelah cuti Natal kita ke sana," pungkasnya. 

Soal urusan Pj Bupati Cirebon dianggap sudah usai dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dan, putusan MK memang harus dilaksanakan. Putusan itu membuat beberapa calon Pj Bupati yang sudah diusulkan ke Kemendari, urung melalui proses yang sudah ditentukan. Salah satunya Sekda Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Rivai MPd yang menjadi salah satu kandidat Pj Bupati Cirebon usulan dari DPRD Kabupaten Cirebon.

Kategori :