Menurut Hilmy, tidak ada persoalan terkait putusan MK tersebut. Ia tentu sangat mendukung pelaksanaan putusan tersebut. “Tidak ada persoalan, tidak ada yang dirugikan. Kemarin kan baru usulan dari DPRD. Saya menghormati putusan itu (putusan MK, red)," ujar Hilmy, kemarin.
BACA JUGA: Puskesmas Munjul tak Kenal Libur Natal dan Cuti Bersama
Secara pribadi, Hilmy menyebut belum menerima pemberitahuan dari DPRD atau pihak lainnya terkait tindak lanjut dari putusan tersebut sampai dengan saat ini. “Informasi yang kita terima baru dari berita-berita saja. Kalau secara resmi, belum ada pemberitahuan dari DPRD atau Bagian Pemerintahan Setda," imbuhnya.
Dengan putusan MK tersebut, kata Hilmy, otomatis membuat jabatan Bupati dan Wabup kembali ke SK Pelantikan, di mana baru akan selesai di 17 Mei 2024. Sehingga bupati saat ini akan tetap menjabat saat pileg maupun pilpres.
“Kita fokus kerja saja, banyak hal yang harus kita lakukan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon. Bagi saya proses usulan PJ Bupati sudah selesai, meskipun tanpa surat atau pemberitahuan, ini karena putusan MK itu mutlak dan mengikat," bebernya. (**)