Di tingkat daerah, ia mengakui bahwa perlindungan bagi guru melalui peraturan daerah (Perda) masih belum memadai. “Kalau hanya Perda, kekuatannya tidak sekuat UU. Pemerintah daerah bisa membuat aturan, tetapi implementasinya terbatas, terutama dalam penegakan hukum,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan mediasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan guru. “Sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dengan kepolisian untuk memastikan ada pendampingan dalam setiap kasus," tandasnya.
Melalui usulan ini, Roni berharap guru di Kabupaten Cirebon dan seluruh Indonesia dapat bekerja dengan rasa aman, tanpa khawatir akan tuntutan yang tidak adil dari pihak-pihak tertentu. “Kami berharap UU Perlindungan Guru bisa segera diwujudkan demi kebaikan semua pihak,” pungkasnya. (sam)