SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Polrestabes Semarang, akan dilakukan secara transparan. Mereka menyatakan bahwa Aipda R yang meletuskan tembakan, tengah menjalani rangkaian proses pemeriksaan dan sudah dalam tahanan.
”Anggota tersebut saat ini sedang dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng terkait dugaan penggunaan tindakan yang berlebihan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Tidak hanya itu, Artanto menyampaikan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengambil langkah hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang menyertai peristiwa pada Minggu (24/11) lalu. ”Sedangkan untuk Laporan Pidana, ditangani Ditreskrimum,” terang perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut.
Kepada awak media, Polda Jateng juga menunjukkan sejumlah fakta dan barang bukti yang mereka peroleh dari pendalaman atas peristiwa tawuran antar gangster di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Di antaranya, barang bukti sejumlah rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi, bukti rekaman HP yang dimiliki oleh pelaku, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
BACA JUGA:MMKSI Luncurkan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense
Polda jateng pun menghadirkan sejumlah saksi dan dan orang tersangka yang terlibat dalam tawuran malam itu. Empat pelaku yang diamankan dan sudah menjadi tersangka masing-masing berinisial DP usia 15 tahun, MPR usia 20 tahun, ADR usia 15 tahun, dan HRA usia 15 tahun.
”Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Pelaku bernama Aipda R, sudah diamankan. Kondisi terkini, R sudah dipatsuskan oleh penyidik. "Ya kalau dipatsuskan sudah," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Kamis (28/11). Meski begitu, Aipda R belum berstatus sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kejadian penembakan tersebut.
"Lagi mengumpulkan bahan. Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal. Tidak ada yang kita tutupi," jelasnya.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Maruarar Sirat Terkait Harun Masiku
Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak oknum polisi, resmi melapor ke Polda Jawa Tengah atas kematian siswa kelas XI tersebut. Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Artanto membenarkan pelaporan oleh keluarga GRO tersebut. ”Sudah dilaporkan dan sudah diterima,” kata dia.
Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani Direskrikum dengan transparan. Artanto memastikan, proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta. Dia menjelaskan, oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (jp)