CIREBON - Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tinggal menghitung hari.
Persiapan terus dilakukan, salah satunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon yang secara resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis 7 November 2024.
Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri, menjelaskan kepada Radar bahwa pelantikan petugas KPPS dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, secara serentak di tiap kecamatan di Kota Cirebon, dan serentak juga di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Forum Komunikasi Difabel Cirebon Perkuat Kelompok Inklusi dan Kelompok Difabel Desa
BACA JUGA:Tangani Kawasan Permukiman Kumuh, DPRKP : Perlu Inovasi yang Berikan Dampak Signifikan
Jumlah KPPS yang dilantik, kata Basri, sebanyak 3.829 orang yang akan bertugas di 547 TPS.
Pelantikan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, namun di Kota Cirebon dilakukan per kecamatan.
KPPS ini, kata Basri, akan melaksanakan tugasnya selama satu bulan, yaitu mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Mandeknya Pembahasan RAPBD 2025 Bisa Ganggu Roda Pemerintahan dan Hak Keuangan Pejabat
BACA JUGA:Puncak Hari Santri Nasional, Ajang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada
Setiap TPS akan memiliki tujuh orang petugas KPPS, ditambah dua petugas pengamanan per TPS.
Jumlah TPS dan KPPS untuk Pilkada ini lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu.
Jika pada Pemilu jumlah TPS mencapai 1.026, maka untuk Pilkada kali ini jumlahnya hanya 547 TPS.
“Setelah dilantik, KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) dari PPK dan PPS,” pungkasnya.