CIREBON – Pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Cirebon masih belum terserap secara optimal, dengan hanya 47 persen yang telah terlaksana, padahal sudah memasuki 1,5 bulan jelang berakhirnya tahun anggaran 2024.
Di sisi lain, lambannya penyerapan kegiatan pokir ini disebabkan oleh asumsi bahwa keuangan di kas daerah belum cukup untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut.
Asumsi ini berkembang sejak beberapa bulan lalu, ketika pihak DPRD mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk segera melaksanakan proyek-proyek yang masuk dalam kegiatan pokir.
Meski demikian, hal tersebut dibantah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, H. Mastara MP, mengungkapkan bahwa informasi yang berasal dari pihak selain BPKPD bisa dikatakan hanya asumsi belaka.
“Kata siapa? Kalau ingin mendapatkan informasi yang valid tentang ketersediaan anggaran, silakan bertanya langsung kepada kami. Kalau informasinya bukan dari BPKPD, bisa saja itu hoax,” katanya.
Mastara menjelaskan bahwa pihaknya selama ini terus berupaya menyeimbangkan kebutuhan belanja daerah dengan ketersediaan kas yang berasal dari pos-pos pendapatan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah bagian dari manajemen kas yang biasa dilakukan oleh BPKPD sebagai pengelola keuangan daerah. Meski demikian, kondisi keuangan di kas daerah terus diupayakan agar dapat mencukupi segala kebutuhan belanja daerah yang telah ditetapkan dalam APBD 2024,” tambah Mastara.
Untuk penyediaan dana guna membiayai proyek-proyek kegiatan pokir, pihaknya juga terus melakukan perhitungan agar dana tersebut dapat teralokasi dengan baik, sesuai harapan semua pihak.
“Kami juga memahami bahwa pokir ini merupakan representasi dari harapan masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD. Tentu ini juga menjadi salah satu prioritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan dan hasil akhirnya, semua pihak tentu berharap agar kegiatan ini dapat terlaksana sesuai harapan. Meskipun dengan waktu yang tersisa kurang dari 1,5 bulan, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
Apalagi, saat ini Pemkot Cirebon telah mengeluarkan edaran yang menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah menyelesaikan pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk semua kegiatan belanja yang sudah direncanakan, dengan batas akhir pertengahan November ini. (azs)