Pengisian Jabatan di K/L Dipastikan Tak Rugikan ASN

Jumat 01 Nov 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

“Sejalan dengan ini perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Kewenangan-kewenangan sudah ada dalam Perpres No. 139 dan 140/2024 terkait rambu-rambu dalam penyusunan SOTK," jelas Deny.

Dalam Perpres 139 diamanatkan bahwa SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian/lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai kementerian/lembaga masing-masing.

“Karenanya perlu dilakukan koordinasi pengalihan SDM, aset anggaran, dan dokumen oleh setiap kementerian/lembaga yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi," pungkas Deny. (del/rc)

 

Tags :
Kategori :

Terkait