JAKARTA- Terbentuknya Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 menyebabkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dan lembaga. Adanya pergeseran tugas dan fungsi tersebut maka perlu dilakukan percepatan pengisian SDM Aparatur pada kementerian dan lembaga yang baru/berubah/tetap.
Menindaklanjuti hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi harus mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial.
“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini,” ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PermenPANRB Nomor 15/2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
BACA JUGA:21 Kecamatan Rawan Bencana Banjir
Aba menyampaikan terdapat dua ruang lingkup pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih di lingkungan kementerian/lembaga, yaitu untuk Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Mekanisme pengisian jabatan dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan.
Ditegaskan pula, pengisian diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Metode pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat dilakukan melalui pengukuhan dan pelantikan; uji kompetensi; penugasan sebagai pelaksana tugas; atau penyetaraan jabatan," urainya, dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Pada masa transisi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diimbau untuk memetakan ASN yang telah menduduki jabatan sebelumnya untuk ditempatkan dan wajib diangkat dalam jabatan yang setara pada kementerian/lembaga. PPK juga diminta untuk memetakan ASN yang telah memenuhi syarat jabatan untuk dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pegawai Kementerian Komdigi Terlibat Judol
Lebih lanjut, PPK memetakan tunjangan kinerja ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ASN diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan instansi asal. “Jadi yang perlu kita ditindaklanjuti adalah memetakan eksisting yang ada, memetakan proyeksi pengisiannya, serta proses memindahkan jabatan eksisting ke jabatan baru," imbuh Aba.
PermenPANRB No. 15/2024 merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo menguraikan selain Perpres 139, terdapat dua instrumen hukum lainnya yang menjadi pedoman dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi.
Regulasi tersebut itu antara lain Keppres No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabinet dan Pengangkatan Menteri, serta Perpres No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
BACA JUGA:Sebulan, Tangkap 17 Orang