Seperti lomba-lomba ataupun nonton bareng yang sedang gencar belakangan ini. Bawaslu menekankan agar para tim kampanye masing-masing calon untuk tetap mengikuti aturan berlaku seperti batasan maksimal hadiah yang diberikan.
"Hanya saja, ketika kegiatan lomba-lomba, itu dipastikan aturannya. Contohnya, untuk hadiah lomba-lomba tersebut maksimal satu juta rupiah per item hadiah. Kalau memang hadiahnya melewati batas itu, berarti itu melanggar ketentuan PKPU 13 Tahun 2024," tutur Agus.
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilbup Cirebon Digelar Pagi Hari
Agus mengklaim, hingga saat ini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran khususnya dari medsos masing-masing pasangan calon.
"Sejak 25 September sampai sekarang dalam masa tahapan kampanye berjalan, tidak ada dugaan pelanggaran kampanye dalam bentuk media sosial masing-masing pasangan calon," ungkapnya.