Berobat Cukup Pakai KTP

Minggu 29 Sep 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Pemkab Indramayu terus melakukan proteksi terhadap jaminan sosial masyarakatnya. 

Melalui program Universal Health Coverage (UHC) masyarakat tidak mampu yang akan berobat cukup menggunakan NIK dengan menunjukan KTP/KK.

Pjs Bupati Indramayu Dr H Dedi Taufik Kurohman MSi menjelaskan, cover BPJS Kesehatan melalui program UHC merupakan bukti dan kepedulian Pemkab Indramayu dalam memproteksi masyarakatnya. 

Ini merupakan komitmen dalam memproteksi masyarakat bersama BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak mampu yang preminnya di-cover melalui APBD Indramayu.

BACA JUGA:Pj WalkKota: Ini Tradisi Baik, Subuh Berjamaah di Masjid Raya Attaqwa

“Kami akan terus memaksimalkan cakupan kepesertaan UHC, Pemkab Indramayu juga terus memperhatikan kepesertaan aktif agar jumlahnya terus meningkat,” ujarnya, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan mengatakan, kolaborasi dengan Pemkab Indramayu terus dilakukan sebagai upaya memproteksi masyarakat Indramayu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

“JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong, dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” tuturnya.

Berdasarkan data, cakupan UHC Kabupaten Indramayu per 01 September 2024 mencapai 99,9%. 

BACA JUGA:Orang Miskin Tidak Dijamin Rezekinya oleh Allah?

Dari presentasi itu, masyarakat Indramayu yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan sebanyak 1.932.861 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Indramayu sebanyak 1.933.948 jiwa berdasarkan data dari Kependudukan Dukcapil Semester II 2024 dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,58 %. (oni)

Kategori :

Terpopuler

Selasa 18 Mar 2025 - 17:19 WIB

Pastikan Tidak Berbenturan

Selasa 18 Mar 2025 - 17:12 WIB

Kurangi Beban Arus di Jalan

Selasa 18 Mar 2025 - 15:04 WIB

Telkom Solution, Fokus pada Segmen B2B

Selasa 18 Mar 2025 - 15:00 WIB

Telkom Bahas Strategi Kreativitas UMKM

Terkini

Selasa 18 Mar 2025 - 18:48 WIB

Perusahaan Tidak Beri THR Bakal Disanksi

Selasa 18 Mar 2025 - 18:47 WIB

Disnaker Buka Posko THR Pekan Depan

Selasa 18 Mar 2025 - 18:46 WIB

THR Maksimal H-7 Lebaran

Selasa 18 Mar 2025 - 18:45 WIB

Skuad Timnas Indonesia Semakin Lengkap