Kedapatan Bercumbu Ditempat Umum, Satpol PP Kenakan Denda Sebesar Rp300 Ribu

Sabtu 28 Sep 2024 - 13:14 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa
Kedapatan Bercumbu Ditempat Umum, Satpol PP Kenakan Denda Sebesar Rp300 Ribu

CIREBON- Sebanyak 23 pasangan yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon langsung dikenakan denda administratif. 

Razia ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran ketertiban umum, khususnya yang terkait dengan tindak asusila di tempat umum.

Untuk memudahkan pembayaran denda, Satpol PP bekerja sama dengan bank bjb mobile yang ditempatkan di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Tim Paslon Karna Sobahi-Koko Suyoko Laporkan Pelanggaran Kampanye 

Dengan demikian, denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum, Wisma Wijaya menjelaskan, penegakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021. Perda ini, merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 52 ayat (1) huruf B dan ayat (2).

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat umum dengan indikasi perbuatan asusila, dikenakan denda administratif hingga Rp10 juta. 

BACA JUGA:Santri Milenial di Blok Sewo Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Pemenangan Paslon Nina-Tobroni

Selain itu, Pasal 24 ayat (4) juga melarang perbuatan asusila di tempat-tempat umum seperti gedung, jalan, taman kota, dan fasilitas umum lainnya, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami tidak menerapkan denda maksimal, hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Pembayaran dilakukan melalui Bank BJB dan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon,” ujar Wisma.

Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Beberapa pelanggar dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sementara yang lainnya sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Beras, Diskatan Lakukan Gerakan Penanaman Perluasan Areal Tanam

Wisma juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak melakukan tindakan asusila. Pihaknya akan terus mengadakan razia secara rutin dan menindak tegas pelanggar yang terbukti melanggar aturan. 

“Kami tidak akan berhenti melakukan razia. Kami berharap masyarakat tidak melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” tegasnya. 

Kategori :

Terkait

Senin 17 Mar 2025 - 17:14 WIB

Fokus Garap Dua Proyek Strategis

Minggu 16 Mar 2025 - 18:20 WIB

Warga Susukan Terdampak Banjir

Minggu 16 Mar 2025 - 17:05 WIB

Silpa KPU Tembus Rp18 Miliar

Terkini

Selasa 18 Mar 2025 - 18:48 WIB

Perusahaan Tidak Beri THR Bakal Disanksi

Selasa 18 Mar 2025 - 18:47 WIB

Disnaker Buka Posko THR Pekan Depan

Selasa 18 Mar 2025 - 18:46 WIB

THR Maksimal H-7 Lebaran

Selasa 18 Mar 2025 - 18:45 WIB

Skuad Timnas Indonesia Semakin Lengkap