REFORMASI telah membawa perubahan sistem pemerintahan negara yang ditandai dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance ) dengan menetapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparan dan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan penyelengaraan negara, dengan salah satu program utama pemerintah adalah membangun aparatur negara melalui penerapan reformasi birokrasi.
Salah satu topik bahasan dalam mewujudkan reformasi birokrasi adalah penempatan PNS. Penempatan PNS pada posisi yang tepat bukan saja menjadi idaman setiap instansi, tetapi menjadi keinginan setiap PNS.
Kesesuaian antara kemampuan yang dimiliki pegawai dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab dalam jabatannya menjadi kunci utama dalam peningkatan kinerja pegawai.
Pemerintah Kabupaten Cirebon sangat konsen dalam melaksanakan reformasi birokrasi khususnya dalam penempatan PNS sesuai dengan kompetensinya. Penempatan PNS sesuai dengan kompetensinya dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Cirebon 65 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang bermaksud untuk menjamin kepastian kompetensi yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sesuai dengan Standar Kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan yang ditempatinya dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 66 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon agar tersedia PNS dalam kelompok rencana suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi/potensi dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai calon pejabat dimasa depan.
BACA JUGA:Jalan Poros Suranenggala-Lemahtamba Sudah Terang
Talent Pool ini berisi data dari PNS yang memenuhi kualifikasi, kompetensi/potensi, berkinerja tinggi dan data pendukung lainnya.
Pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi ini, adalah sebagai pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit yang mengedepankan manajemen talenta, sebagai kegiatan prioritas untuk membangun sumber daya manusia aparatur yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi untuk mencetak birokrasi yang berkelas dunia karena dikelola oleh orang-orang yang diseleksi berbasis pada kemampuan atau kecakapan yang dimilikinya, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kualitas kinerja setiap pegawai.
Penyelenggaraan penilaian potensi/kompetensi PNS melalui Assessment Center BKPSDM Kabupaten Cirebon memperoleh sertifikat pengakuan kelayakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memenuhi kesesuaian Standar Kelayakan Penyelenggaraan Penilian Kompetensi dengan kategori “B” berdasarkan Sertifikat Nomor : 009/BKN/XI/ 2023 tanggal 6 November 2023 tentang Pengakuan Kelayakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, berdasarkan penilaian dari Unsur Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Metode.
Berarti, BKPSDM Kabupaten Cirebon dapat melakukan penilaian untuk jabatan administrasi atau yang setara, jabatan pengawas/setara serta jabatan pelaksana/setara. (dri/adv)