Dani-Fitria Siapkan Exsecutive Review Tarif PBB Jika Dilantik

Rabu 25 Sep 2024 - 17:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

CIREBON - Pasangan H Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati bakal melakukan executive review terhadap regulasi yang mengatur soal tarif dan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), jika terpilih jadi walikota-wakil walikota Cirebon tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Paslon Dani-Fitria, Furqon Nurzaman SH, kepada wartawan, Rabu (25/9).

Menurut Furqon, menyikapi adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), memang saat ini tengah dilakukan upaya hukum judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), oleh sejumlah rekan-rekan aktivis di Kota Cirebon.

Dia menjelaskan, putusan JR dari MA itu nanti bersifat  prospektif. Pihaknya memahami formula perubahannya. Karena, Perda No 1 tahun 2024 itu bukan soal JR, melainkan executive review atau legeslatif review. 

BACA JUGA:Jalan Siliwangi Terlarang untuk APK pada Pilkada Kota Cirebon 2024

“Ini murni soal legal policy dari Pemkot Cirebon, bagaimana memberikan aspek keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Lantas, kalaupun nantinya meskipun hasil putusan MA atas JR Perda 1/2024 itu tidak sesuai harapan, karena kalaupun JR dikabulkan oleh MA, Pemkot Cirebon bersama DPRD harus membuat Perda itu kembali. Dani Mardani akan melakukan perubahan tarif PBB di Perda tersebut dengan lebih rasional.

"Saya sudah bahas dan melakukan kajian dengan Dani Mardani, untuk merumuskan perubahan Perda itu. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan tarif pajak yang ugal-ugalan saat ini," ujarnya.

Dia juga mengkritisi pelaksanaan diskusi yang digagas oleh salah satu aktivis perjuangan tarif PBB beberapa waktu lalu. Karena, tidak ada penjelasan historis yang dipaparkan oleh para pelaku sejarah yang ikut membidani Perda PDRD tersebut.

BACA JUGA:Inilah 11 Larangan Saat Kampanye Pilkada 2024, Salah Satunya Mengganggu Keamanan dan Ketertiban

Padahal, kata Furqon, Perda PDRD sendiri, dibidani oleh pemangku kebijakan yang pada saat itu (tahun 2023) sedang menjabat. Baik itu di eksekutif dan legislatif.

Perlu diketahui, lahirnya Perda No 1 Tahun 2024 merupakan perintah dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Di dalamnya mengatur berbagai persoalan pendapatan daerah, termasuk penyesuaian tarif PBB dan BPHTB.

Banyak pihak yang ikut ambil bagian dalam membidani lahirnya "biang kerok" penyebab tagihan PBB yang naik ugal-ugalan ini. Di antaranya, di sisi eksekutif ada walikota-wakil wakil walikota Cirebon periode 2018-2023 beserta perangkat daerah terkait, serta di sisi legislatifnya ada DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024.

Namun, karena pada saat finalisasi pembahasannya walikota dan wakil walikota Cirebon 2018-2023 telah habis masa jabatannya, maka ketok palu pengesahan dilakukan oleh Pj Walikota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon pada 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Tarif Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik di Tahun 2025, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kategori :