Pengendalian gratifikasi diperlukan sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ini juga bertujuan untuk mendorong instansi pemerintahan agar lebih terbuka dan memberikan ruang bagi partisipasi warga negara demi terciptanya transparansi.
Duta layanan Lapas Kelas I Cirebon, Kristiantoro, melakukan sosialisasi anti gratifikasi dan anti pungli di Lapas setempat pada Sabtu (14/9) lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengendalian pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tugas, bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berintegritas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat yang bebas dari praktik gratifikasi.
Sosialisasi dilakukan kepada para pengunjung, di mana Kristiantoro menekankan bahwa seluruh pelayanan di Lapas Cirebon adalah gratis.
”Jika ada pelanggaran, silakan hubungi nomor pengaduan dan jangan pernah memberikan imbalan apapun kepada petugas,” tuturnya di area pendaftaran kunjungan Lapas Cirebon.
Kristiantoro menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi sangat penting sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ini untuk mendorong instansi pemerintahan agar terbuka dan memberikan ruang bagi partisipasi warga demi transparansi pemerintahan.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lapas Kelas I Cirebon menyelenggarakan sosialisasi anti gratifikasi dan pungli kepada keluarga warga binaan sebagai bagian dari program pengendalian gratifikasi untuk membentuk karakter pegawai yang berintegritas.
”Ini untuk mewujudkan good governance dan clean government guna mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” bebernya.
Ia juga menekankan bahwa Lapas Cirebon berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, menjunjung tinggi integritas, dan menolak gratifikasi atau pungutan liar.
”Silakan menghubungi kontak layanan kami untuk memberikan saran, kritik, dan pengaduan. Kami berkomitmen untuk terus berbenah menjadi lebih baik,” pungkasnya. (ade)