BACAKORAN.CO - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sudah mulai berjalan dan akan mencapai puncaknya pada bulan November tahun ini.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, ada aturan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menyalurkan aspirasinya, yaitu harus netral.
Diketahui, saat ini masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sudah berlomba-lomba memperkenalkan dirinya ke masyarakat luas dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kenaikan PBB Dibahas Pasangan Eti-Suhendrik, Judical Review Hak Warga Masyarakat
Hal itu dilakukan khususnya kepada calon pemilih. Termasuk, sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperbolehkan ASN hadir di lokasi kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, kehadirannya itu, hanya untuk mendapatkan informasi visi misi yang disampaikan calon kepala daerah.
BACA JUGA:Gempa Bumi Jawa Barat Berasal dari Sesar Garsela, Berikut Penjelasan BMKG
Hal itu, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut keberadaan ASN di lokasi kampanye boleh, tapi bukan untuk ikut berkampanye.
"Mendagri sudah memberikan statemen bahwa ASN boleh berada di tempat kampanye untuk mendapatkan informasi atau berbagai program dari calon. Jadi bukan ikut kampanye," ujar Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya.
Kendati demikian, pihaknya masi belum mendapat petunjuk teknis terkait pengawasannya.
Karena itu, untuk memperjelasnya, Ia akan berkomunikasi lagi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
"Kita tunggu dulu petunjuk teknisnya. Kita berkomunikasi dengan Bawaslu, agar jangan sampai merugikan ASN yang ingin mendapatkan informasi dan duduk di lokasi kampanye, tapi akhirnya malah seolah-olah menjadi tidak netral," kata Wahyu.
Untuk memastikan netralitas ASN, pihaknya akan mengundang berbagai pihak dari mulai ASN, Camat, hingga Kuwu.