ASN di Pilkada 2024 Harus Netral, Boleh Hadiri Kampanye hanya Untuk Tahu Visi dan Misi

Sabtu 21 Sep 2024 - 14:06 WIB
Reporter : Heru Suroso
Editor : Heru Suroso

BACA JUGA:Percantik Stadion Warung Jambu, Ada Jogging Track dan Rumput Stadion

Sejumlah pihak terkait ini, untuk menandatangani pakta integritas bahwa seluruh aparat harus netral, tidak ada keberpihakan kepada pihak yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada.

Tidak hanya itu, pihaknya akan  berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Karena, pihaknya berencana menggelar deklarasi kampanye damai pada Senin setelah penandatanganan pakta integritas.

BACA JUGA:Jelang Harjad Kabupaten Indramayu, Gelar Kirab Pusaka

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye paslon Pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kehadiran ASN di lokasi kampanye pada Pilkada 2024 dimaksudkan untuk mendapatkan referensi dalam memilih calon pemimpin. (cep)

Kategori :