Pendaftaran KPPS Untuk Pilkada 2024 Dibuka, Segini Honornya Jika Diterima

BERI PENJELASAN: Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, honor petugas KPPS pada Pilgub dan Pilwalkot berbeda dengan saat Pemilu Legislatif (Pileg) April 2024 lalu.-abdullah-radar cirebon

CIREBON - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan perekrutan Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon tahun 2024. Tidak sedikit yang mempertanyakan berapa honor menjadi KPPS. 

Kepada Radar Cirebon, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, honor petugas KPPS pada Pilgub dan Pilwalkot berbeda dengan saat Pemilu Legislatif (Pileg) April 2024 lalu.

Honor KPPS pada Pilgub dan Pilwalkot Cirebon hanya Rp900 ribu. Itu pun untuk ketua KPPS. Sedangkan anggota KPPS, menerima honor sebesar Rp850 ribu. 

KPPS, kata Mardeko, akan bekerja selama satu bulan, yakni 7 November hingga 7 Desember 2024.  Terhitung mulai 17-28 September adalah pendaftaran KPPS. Untuk pendaftaran KPPS dilaksanakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:Kemenkes Apresiasi Inovasi Pengembangan Diagnosis Mpox yang Lebih Cepat dan Akurat

Adapun syarat menjadi KPPS, kata Mardeko, minimal lulusan  SMA, tidak terlibat pada keanggotaan parpol, surat pernyataan tidak tersangkut perkara pidana, dan usia minimal 17 tahun. 

Seperti diketahui, proses pendaftaran calon PPS Pilkada 2024 dibuka dari tanggal 17-28 September 2024. Jika ingin berkontribusi sebagai salah satu panitia, ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai unggahan di website resmi KPU.

Syarat pertama adalah warga negara indonesia (WNI) berusia 17-35 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

BACA JUGA:Hati-hati! Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api Bisa Ditilang Polisi

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. 

Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (abd)

Tag
Share