Hati-hati! Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api Bisa Ditilang Polisi

PT KAI Daops 3 Cirebon dan Satlantas Polres Cirebon Kota menggelar sosialisasi penerapan tilang bagi penerobos pintu perlintasan-dedi haryadi/radarcirebon-

CIREBON - Dalam rangka memperingati HUT ke-79 PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan HUT ke-69 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, PT KAI Daop 3 Cirebon menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Jalan Slamet Riyadi (Krucuk), Kota Cirebon, pada Rabu (18/9/2024).

Kegiatan ini melibatkan petugas dari PT KAI Daop 3 Cirebon, Satlantas Polres Cirebon Kota, serta komunitas pencinta kereta api, yang bersama-sama membentangkan spanduk berisi imbauan bagi para pengendara bermotor untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang.

"Walaupun berbagai upaya sudah dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih sering terjadi. Oleh karena itu, PT KAI dan Korlantas Polri akan bertindak tegas dengan menegakkan hukum berupa tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang," jelas Rokhmad.

BACA JUGA:Ini Penyebab Air di Perumahan Taman Nuansa Majasem Tidak Ngocor

Ia juga menyebutkan bahwa di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 74 titik perlintasan terjaga dan 82 titik perlintasan yang tidak terjaga.

"Kami sangat menyayangkan masih banyaknya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama periode Januari hingga September 2024, masih terjadi banyak kecelakaan yang menimbulkan korban. Hal ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga sangat berisiko terhadap perjalanan kereta api," tambahnya.

Rokhmad mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

"Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang (Polantas). Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup, atau ada isyarat lain, dapat dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000," tegasnya.

 

Tag
Share