Pilgub Jabar dan Pilbup Cirebon 2024, DPT Kabupaten Cirebon 1.744.235
KPU Kabupaten Cirebon mengesahkan penetapan DPT Kabupaten Cirebon untuk Pilkada Serentak 2024.-samsul huda-radar cirebon
CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Cirebon, Jumat (20/9). Totalnya, 1.744.235 pemilih. Terdiri dari 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH mengatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Cirebon untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Cirebon berjalan lancar.
Menurutnya, penetapan DPT ini menjadi tahap penting dalam persiapan Pilkada Serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Adapun komposisi DPT 1.744.235 itu terdiri dari jumlah laki-laki 880.707 pemilih, sedangkan untuk perempuan 863.528 pemilih, tersebar di 40 kecamatan yang terdiri dari 412 desa dan 12 kelurahan, dengan sebaran jumlah TPS sebanyak 3.318.
Sementara 2 TPS lokasi khusus (loksus) berada di Lapas Narkotika. Untuk TPS 1 jumlah pemilihnya 471. Sedangkan di TPS 2 terdapat 381 pemilih. “Seluruh pemilih di loksus Lapas Gintung laki-laki. Tidak ada perempuan," terangnya.
BACA JUGA:Radar Cirebon, Media Lokal Terbaik: Anugerah 78 Tahun SPS Award 2024
Menurutnya, untuk pemilih pemula sudah diakomodir jadi data potensial. Tapi tak menutup kemungkinan apabila memang ada pemilih yang belum terakomodir dan telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah dan diikuti dengan data otentik lainnya.
"Nah, kami bisa memberikan ruang dari daftar pemilih khusus, yang diberikan H-7 sebelum pemilihan," terangnya kepada Radar Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keakuratan data, terutama terkait perubahan status pemilih seperti pindah domisili atau meninggal dunia.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melapor ke KPU. Kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga H-30 sebelum pemilihan," imbuhnya.
BACA JUGA:Kadis PUTR Kabupaten Cirebon Batal Ujikom karena Sakit, Sekretaris BKPSDM: Dijawal Ulang
Esya berharap, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 ini meningkat. “Dengan jumlah pemilih yang besar, kami optimis pelaksanaan Pilgub dan Pilbup akan berjalan lancar dengan partisipasi yang tinggi dari masyarakat," imbuhnya.
Untuk penetapan pasangan calon, lanjut Esya, akan dilakukan pada Minggu 22 September 2024, namun penetapan pasangan calon ini dilakukan secara tertutup. Berbeda dengan pengundian nomor urut pasangan calon yang dilakukan secara terbuka pada Senin 23 September 2024.
“Di tanggal 23 September itu akan dua momen acara yang pertama adalah rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut lalu diikuti dengan agenda prosesi deklarasi kampanye damai," tandasnya. (sam)