CIREBON- Bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Cirebon menggelar Journalist Class di Kuningan, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh 37 jurnalis Ciayumajakuning dan turut dihadiri oleh Analis Eksekutif Senior Direktorat Pengembangan Hukum OJK Abdul Hanan, Analis Eksekutif Grup Komunikasi OJK Oman Sukmana, Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Jawa Barat Widhi Setyanto, dan Kepala Bursa Efek Indonesia Jawa Barat Achmad Dirgantara.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan peran media sangatlah penting dalam memberikan informasi sekaligus menjadi media komunikasi guna memperluas akses literasi keuangan kepada masyarakat khususnya di wilayah Ciayumajakuning.
BACA JUGA:Nama Eman Suherman Muncul dalam Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Media juga memiliki peran yang strategis terutama bagi keberlangsungan perekonomian di suatu daerah.
Jika setiap opini pemberitaan di daerah tersebut dibanjiri dengan berita positif, maka hal ini akan membawa dampak dan citra positif bagi daerah tersebut sehingga pada akhirnya turut meningkatkan iklim investasi yang sangat baik.
Sebaliknya, jika opini dan pemberitaan dibanjiri berita negatif, tentu hal ini akan turut membawa dampak ekonomi yang kurang baik, tidak hanya di daerah tersebut namun juga secara nasional.
BACA JUGA:Patut Dicoba, Makan Seafood di Wadah Batok Kelapa dengan Bumbu Rempah
"Sebagai salah satu mitra strategis, OJK akan terus menjaga hubungan baik dengan insan media guna memperkokoh kelembagaan melalui penguatan saluran informasi Sektor Jasa Keuangan," tuturnya.
Di samping itu, Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Widhi Setyanto mengapresiasi kegiatan journalist class Kantor OJK Cirebon.
Melalui kegiatan ini, semoga sinergi dan kolaborasi antara OJK Cirebon dan media semakin baik.
BACA JUGA:IPB Cirebon Kenalkan Budaya Kerja Jepang di SMKN 1 Susukan
"Diharapkan dapat tercipta ekosistem informasi yang konstruktif dan berkontribusi pada kestabilan kondisi perekonomian di Ciayumajakuning," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut dipaparkan pula materi terkait kewenangan OJK seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Analis Eksekutif Senior Direktorat Pengembangan Hukum OJK, Abdul Hanan menyampaikan secara kelembagaan, UU P2SK menegaskan bahwa OJK sebagai lembaga negara yang independen yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.