BACA JUGA:Fasilitasi Petani Kembangkan Produksi Garam Industri, Lahan Garam Paling Potensial Ada di Desa Muara
“Riparkab lebih fokus pada pengembangan sektor pariwisata yang mengatur grand design pariwisata, sementara Perda Ketertiban Umum lebih pada teknis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Cirebon Ida Kartika mengaku, bahwa PHRI tidak memiliki wewenang untuk menindak langsung tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama jika mereka tidak terdaftar sebagai anggota PHRI.
“Kami tidak bisa mengambil langkah apapun karena mereka belum terdaftar di PHRI. Tindakan kami terbatas hanya pada anggota yang tergabung dalam organisasi,” ujar Ida saat menanggapi dugaan pelanggaran jam operasional THM disalah satu Kawasan Tuparev.
Meski demikian, kata Ida, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon terkait isu tersebut.
Bahkan, Disbudpar telah memberikan peringatan, namun beberapa pengusaha tetap bersikeras tidak mematuhi aturan.