THM Langgar Jam Operasional Wajib Ditindak, Satpol PP Harus Berani

Kamis 12 Sep 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Satpol PP menindak tegas aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar jam operasional.

Desakan ini muncul menyusul lantaran ramainya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran jam operasional THM. 

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.  

BACA JUGA:Ajak Media Sukseskan Pilkada di Kota Cirebon, Berikan Informasi Berimbang

Menurutnya, THM yang terus beroperasi di luar jam yang diperbolehkan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. 

“Satpol PP harus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan daerah terkait jam operasional THM"

"Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran ini,” kata RHB sapaan akrab R Hasan Basori, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang fraksi pada Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA:Resmikan Gedung Baru, RSUD MA Sentot Patol Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan di Wilayah Indramayu Barat 

RHB menjelaskan, pemda sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai batasan operasional hiburan malam melalui Perda Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2021. Artinya, semua pelaku usaha hiburan malam harus mematuhinya. 

“Aturan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan pelanggaran harus ditindak,” tandasnya. Sehingga, lanjut RHB, Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional.

“Jika ada hiburan malam yang melanggar batas operasional, sudah seharusnya ada tindakan tegas. Satpol PP perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA:Dosen dan Mahasiswa Uniku Lakukan Pengabdian Masyarakat di Pasir Batang Desa Karangsari

Meski sektor hiburan malam sering dikaitkan dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menekankan bahwa ketaatan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama. Ia menilai dampak ekonomi tidak boleh mengesampingkan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban. 

“Taat pada regulasi jauh lebih penting daripada mengejar PAD semata. Jika aturan dilanggar, maka harus ada konsekuensinya,” kata RHB.

Lebih lanjut, RHB menilai, tidak ada kaitannya antara pelanggaran jam operasional hiburan malam dengan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) yang sejauh ini belum disahkan DPRD. Keduanya merupakan hal yang berbeda. 

Kategori :